Kamis, 09 Februari 2012

PERATURAN RENANG FINA 2005-2009

SW.1 MANAGEMENT SUATU PERLOMBAAN

(Management of Competitions)

SW.1.1 Panitia penyelenggara yang telah ditetapkan oleh badan pengurus (PBPRSI) sebaiknya mempunyai kewenangan, dan menyerahkan kepada referee, juri, atau petugas lainnya untuk mengatasi semua persoalan yang tidak tercantum oleh peraturan. Dan memiliki kekuatan untuk menunda perlombaan dan memberikan pengarahan sesuai dengan aturan yang telah diadopsi untuk mengatur perlombaan ini.
SW.1.2 Pada Olympic Games dan Kejuaraan Dunia pengurus FINA sebaiknya menetapkan minimal sejumlah petugas untuk mengatur suatu pertandingan
SW.1.2.1
- Referee (1
- Pengawas diruang control (1
- Juri Gaya (4)
- Starter (2)
- Ketua Pengawas Pembalikan (2 orang, 1 pada tiap akhir kolam)
- Pengawas Pembalikan (1orang, tiap akhir lintasan
- Ketua Pencatat Waktu (1)

- Pengatur Peserta (2)
- Personel start Salah (1)
- Pembawa Acara (1)

SW.1.2.2 Untuk semua kompetisi Internasional, Badan Pengurus dapat menetapkan sejumlah petugas yang sama atau sedikit lebih besar. Dimana hal itu disetujui oleh badan Regional atau Internasional yang berwenang

SW.1.2.3 Dimana peralatan perjurian otomatis tidak digunakan, maka itu peralatan tersebut digantikan oleh ketua pencatat waktu, dan tiga (3) pencatat waktu per lintasan dan dua (2) pencatat waktu tambahan.

SW.1.2.4 Seorang Ketua juri kedatangan (finish) dan Juri kedatangan dibutuhkan bila peralatan perjurian otomatis tidak digunakan atau pencatat waktu digital 3 perlintasan tidak digunakan.

SW.1.3 Kolam renang dan kelengkapan teknik untuk Olympic Games dan Kejuaraan Dunia harus diperiksa dan disetujui oleh delegasi teknik dan komite teknik renang, bahwa perlombaan dapat dilangsungkan dikolam itu.

SW.1.4 Dimana camera dibawah air digunakan untuk Televisi, peralatan itu harus dioperasikan dengan menggunakan remote control, dan tidak boleh mengganggu penglihatan dan pola perenang, dan tidak merubah konfigurasi kolam renang atau membuat tanda menjadi tidak jelas.

SW.2 PETUGAS (Officials)

SW.2.1 Referee
SW.2.1.1 Referee sebaiknya mempunyai kewenangan untuk mengawasi semua semua petugas (Juri), menetapkan tugas mereka, dan memberikan petunjuk kepada mereka, sesuai dengan tugas khusus yang berhubungan peraturan dalam kompetisi. Referee harus melaksanakan semua aturan dan keputusan FINA, dan memutuskan jawaban atas semua pertanyaan yang berhubungan dengan jalan perlombaan yang sedang berlangsung, dan nomor lomba atau Komnpetisi, dan menyelesaikan hal lain yang tidak tercakup dalam peraturan.
SW.2.1.2 Referee dapat intervensi pada level tertentu dalam suatu kompetisi untuk memastikan bahwa peraturan FINA telah diperhatikan dan dilaksanakan, dan harus memutuskan terhadap semua protes yang berhubungan dengan kompetisi yang yang sedang berlangsung.

SW.2.1.3 Bila menggunakan Juri Finish (Kedatangan) tanpa 3 pencatat waktu digital, Referee harus menetapkan dimana tempat yang dibutuhkan. Apa bila peralatan perjurian otomatis disediakan, penggunaan alat itu harus sesuai dengan uraian pada aturan SW.13
SW.2.1.4 Referee memastikan bahwa semua Juri yang dibutuhkan sudap berada pada tempat tugasnya untuk mengatur jalannya kompetisi. Referee boleh menetapkan cadangan bagi mereka yang absent (tidak hadir), tidak mampu atau tidak efficient. Referee boleh menetapkan Juri tambahan bila sesuai dengan kebutuhan.

SW.2.1.5 Pada awal permulaan tiap nomor lomba. Referee memberikan tanda kepada perenang dengan tiupan pluit pendek pendek, agar perenang melepaskan seluruh pakaian kecuali pakaian renang, di lanjutkan dengan tiupan pluit panjang sebagai petanda bagi merekan untuk ambil posisi diatas starting platform (atau untuk gaya punggung dan estafet gaya ganti, mereka harus segera masuk kedalam air). Tiupan pluit panjang kedua, hendaknya membawa perenang gaya punggung dan estafet gaya ganti untuk segera mengambil posisi start. Dimana perenang dan Juri telah siap untuk start, Referee memberi isyarat kepada starter dengan merentangkan tangan, tanda bagi starter bahwa perenang dibawah kendali mereka. Referee tetap merentangkan tangannya sampai tandan start diberikan.

SW.2.1.6 Referee harus menetapkan Disqualifikasi kepada perenang untuk pelanggaran terhadap aturan yang secara pribadi diketahuinya. Referee juga boleh menetapkan Disqualifikasi terhadap perenang yang melakukan pelanggaran dari yang dilaporkan kepadanya oleh juri lain yang berwenang. Seluruh disqualifikasi adalah pokok persoalan yang menjadi keputusan referee

SW.2.2 Ruang kendali supervisor

SW.2.2.1 Supervisor harus mengawasi kerja waktu otomatis, termasuk memeriksa camera pendukung waktu
SW.2.2.2 Supervisor bertanggungjawab untuk memeriksa hasil yang dicetak dari computer.

SW.2.2.3 Supervisor bertanggungjawab untuk memeriksa hasil pertukaran perenang dan melaporkan perenang yang mendahului start dalam estafet kepada referee.

SW.2.2.4 Supervisor harus meninjau video yang digunakan mendukung waktu untuk memastikan perenang mendahului start.

SW.2.2.5 Supervisor, megawasi pengunduran diri setelah seri atau finalmemasukan hasil kedalam formulir yang resmi, membuat daftar semua rekor baru yang telah dibuat, dan dimana diperlukan mengurus score penilaia

SW.2.3 Starter

SW.2.3.1 Pemberi isyarat start, memiliki pengawasan penuh terhadap para perenang , dari waktu dimana referee mengalihkan para perenang kepadanya (SW.2.1.5.) sampai lomba dimulai. Start harus diberikan sesuai dengan SW.4.

SW.2.3.2 Starter harus melaporkan seorang perenang kepada referee yang menunda start, yang tidak patuh terhadap suatu perintah, atau atas kesalahan lainnya yang terjadi dalam start, tetapi hanya referee yang boleh menyatakan disqualifikasi kepada seorang perenang yang menunda, tidak mematuhi aturan atau melakukan kesalahan.
SW.2.3.3 Starter, memliki kewenang untuk memutuskan apakah start telah dilakukan secara fair, persoalan ini hanya akan menjadi keputusan dari referee.

SW.2.3.4 Dimana acara lomba akan dimulai, Starter harus berdiri disisi kolam dalam jarak mendekati 5 meter dari ujung tempat start, dimana para pencatat waktu dapat melihat dan mendengar tanda start dan perenang dapat mendengar tanda start.

SW.2.4 Pengatur Peserta (Clerk of course)

SW.2.4.1 Pengatur peserta, mengatur perenang menjelang setiap event.
SW.2.4.2 Melaporkan kepada Referee, setiap catatan pelanggaran dalam hal ini berkaitan dengan iklan, dan apa bila perenang tidak hadir saat dipanggil

SW.2.5 Ketua pengawas Pembalikan (chief inspector of turns)

SW.2.5.1 Ketua Pengawas pembalikan harus memastikan bahwa pengawas pembalikan telah melakukan tugasnya selama kompetisi.
SW.2.5.2 Ketua Pengawas Pembalikan harus menerima laporan dari pengawas pembalikan apa bila ada pelanggaran dan segera menyampaikan kepada Referee

SW.2.6 Pengawas Pembalikan (Inspector of Turns

SW.2.6.1 Satu pengawas pembalikan harus ditugaskan di tiap akhir lintasan pada tiap lintasan.

SW.2.6.2 Masing masing pengawas pembalikan harus memastikan bahwa perenang melakukan pembalikan menurut peraturan yang sesuai, dimulai dari awal tarikan tangan terakhir sebelum menyentuh dinding , dan mengakhiri dengan tarikan tangan lengkap setelah berbalik . Pengawas pembalikan pada sisi tempat start memastikan bahwa perenang menurut peraturan yang sesuai dari mulai start dan sampai akhir dari gerakan tangan yang pertama. Pengawas pembalikan pada sisi finish juga harus memastikan menyelesaika lomba sesuai dengan peraturan yang benar.

SW.2.6.3 Dalam acara perorangan 800.M dan 1500.M, masing masing pengawas pembalikan tiap akhir lintasan harus mencatat jumlah Lap yang telah diselesaikan oleh perenang dalam lintasan itu, memberitahukan kepada perenang jumlah Lap yang masih tinggal yang harus diselesaikan dengan menunjukan Lap Card, peralatan semi otomatik bila itu digunakan, termasuk menunjukannya dibawah air.

SW.2.6.4 Masing masing pengawas pembalikan pada sisi tempat start harus memberikan tanda peringatan kepada perenang dalam lintasannya , bahwa tinggal dua Lap + 5 meter akan berenang memasuki finish dalam nomor 800.M dan 1500.M perorangan itu. Tanda peringatan dapat diulang setelah pembalikan sampai perenang mencapai jarak lima meter ada tanda pada tali lintasan. Tanda peringatan itu boleh diberikan dengan bunyi bell atau peluit.
SW.2.6.5 Masing masing pengawas pembalikan pada sisi tempat start harus memutuskan dalam acara estafet apakah perenang melakukan start dengan masih bersentuhan dengan starting platform disaat perenang terdahulu menyentuh dinding. Dimana peralatan otomatis digunakan, yaitu alat untuk perjurian start dalam estafet, harus digunakan sesuai dengan SW.13.1

SW.2.6.6 Pengawas pembalikan harus melaporkan setiap pelanggaran pada kartu yang telah ditetukan, secara rinci dituliskan nomor acara, nomor lintasan, dan pelanggarannya, kirimkan kepada Ketua pengawas pembalikan, yang akan segera meneruskannya kepada Referee.

SW.2.7 Juri Gaya (Judge of Stroke)

SW.2.7.1 Juri Gaya harus berlokasi di tiap sisi kolam

SW.2.7.2 Masing masing juri gaya memastikan bahwa peraturan yang berhubungan dengan gaya yang dilakukan perenang dalam acara itu telah dilaksanakan dan memperhatikan juga pembalikan dan finish untuk membantu pengawas pembalikan.
SW.2.7.3 Juri Gaya harus melaporan suatu pelanggaran kepada Referee, pada kartu yang telah ditentukan, dengan rinci tuliskan nomor acara, nomor lintasan dan pelanggarannya

SW.2.8 Ketua Pencatat Waktu (Chief Timekeeper)

SW.2.8.1 Ketua Pencatat waktu menentukan posisi dari semua Pencatat Waktu dengan lintasan yang menjadi tanggungjawabnya. Pada tiap lintasan terdiri dari tiga pencatat waktu. Apa bila peralatan pencatat waktu otomatis tidak digunakan , harus ditambahkan 2 orang pencatat waktu. Salah satu dianatara mereka dapat langsung menggantikan seorang pencatat waktu yang stop watchnya tidak bekerja atau berhenti bekerja dalam acara yang sedang berlangsung,atau siap saja yang dikarenakan suatu alasan tidak dapat mencatat waktu. Bila menggunakan tiga (3) stopwatch digital perlintasan, waktu final dan kedudukan ditentukan oleh waktu.
SW.2.8.2 Ketua Pencatat waktu, harus mengumpulkan kartu dari pencatat waktu pada tiap lintasan, yang menunjukan catatan waktu dan bila dianggap perlu memeriksa stopwatch nya

SW.2.8.3 Ketua Pencatat waktu harus mencatat atau menentukan waktu resmi pada kartu tiap lintasan

SW.2.9 Pencatat Waktu (Pencatat Waktu).

SW.2.9.1 Setiap Pencatat waktu harus mencatat waktu dari perenang yang telah ditetapkan baginya, sesuai dengan SW.11.3. Stopwatch nya harus mendapat sertifikat, menyatakan bahwa itu benar memuaskan dari panitia penyelenggara.
SW.2.9.2 Setiap Pencatat waktu harus hidupkan stopwatch pada tanda start, dan harus mematikan stopwatch bila perenang dalam lintasanya menyelesaikan lomba. Pencatat waktu boleh mendengarkan petunjuk dari Ketua Pencatat waktu untuk mencatat waktu di tengah jarak dalam lomba lebih panjang dari 100.M

SW.2.9.3 Segera setelah lomba pencatat waktu dari tiap lintasan harus mencatat waktu dari stopwatchnya pada sebuah kartu, memberikan itu kepada Ketua Pencatat waktu, dan minta untuk memeriksa stopwatchnya. Mereka tidak boleh clear (kembali NOL) stop watch, sampai mereka menerima tanda dari ketua pencatat waktu atau Referee untuk kembali NOL.

SW.2.9.4 Kecuali kalau ada Camera Video digunakan sebagai pendukung, ini mungkin jadi kebutuhan untuk melengkapi tugas pencatat waktu walaupun peralatan perjurian otomatis digunakan.

SW.2.10 Ketua Juri Finish (Chief of Finish Judge)

SW.2.10.1 Ketua Juri Finish, harus menetapkan posisi tiap Juri Finish dan akan menentukan kedudukan.
SW.2.10.2 Setelah lomba, Ketua Juri Finish harus mengumpulan formulir hasil yang telah ditentukan dari tiap Juri Finish dan memastikan hasil dan kedudukan yang mana akan dikirimkan langsung kepada Referee.

SW.2.10.3 Dimana peralatan otomatis digunakan untuk perjurian menentukan finish dalam lomba, Ketua Jury Finish harus melaporkan urutan finish yang telah dicatat oleh peralatan itu setiap setelah lomba

SW.2.11 Juri Finish (Finish Judge)

SW.2.11.1 Jury Finish harus ditempatkan pada tangga yang berjenjang naik dengan posisi segaris dengan finish, dimana mereka dapat sepanjang waktu, dapat memandangan dengan jelas area lomba dan garis finish, kecuali bila peralatan perjurian otomatis ditetapkan menjadi tugas mereka dengan menekan tombol, pada saat lomba telah selesai (finish).
SW.2.11.2 Setelah setiap event, Jury Finish harus menentukan dan melaporkan kedudukan dari tiap perenang sesuai dengan tugas yang diberikan kepada mereka. Jury finish selain sebagai operator yang menekan tombol, tidak boleh bertindak sebagai pencatat waktu dalam acara yang sama

SW.2.12 Pengolah hasil (Desk Control).
(Selain untuk Olympic Games dan Kejuaraan Dunia)
SW.2.12.1 Ketua pengolah hasil bertanggungjawab untuk memeriksa hasil dari cetakan computer atau dari hasil catatan waktu dan kedudukan dalam setiap event yang diterimanya dari Referee. Ketua pengolah hasil harus menyaksikan referee dalam menentukan hasil.

SW.2.12.2 Pengolah hasil harus memeriksa pengunduran diri setelah seri atau final, memasukan hasil pada sebuah formulir resmi, membuat daftar dari semua rekor baru yang ditetapkan. Dan mengurus score (menghitung score) secara tepat.
SW.2.13 Pengambilan Keputusan para Jury(Officials – Decesion making)
SW.2.13.1 Para Juri masing masing harus membuat keputusan mereka secara otonom dan independen , kecuali apa yang telah ditetapkan oleh peraturan renang.

SW.3 SUSUNAN SERI,SEMI FINAL DAN FINAL Awal pangkal untuk semua acara Olympic Games, World Championships, Kejuaraan Regional dan kompetisi FINA lainnya harus dilakukan Seeding sebagai berikut

SW.3.1 Seri (Heats)
SW.3.1.1 Waktu terbaik dari seluruh peserta yang dibuat dalam waktu dua belas (12) bulan menjelang batas akhir (dead line) hari perlombaan, harus didaftarkan pada formulir pendaftaran dan disusun berdasarkan urutan waktu oleh panitia penyelenggara. Perenang yang tidak memasukan catatan waktu yang resmi dipertimbangkan sebagai yang terendah dan ditempatkan pada posisi yang terakhir dengan tanpa catatan waktu dari semua pendaftaran. Penempatan dari para perenang yang memiliki catatan waktu, atau lebih dari satu perenang yang tidak memiliki catatan akan ditentukan dengan undian. Para perenang harus ditempatkan dalam lintasan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam empat (4) aturan pada SW.3.1.2 dibawah ini Para perenang akan ditempatkan dalam seri percobaan sesuai dengan waktu yang didaftarkan dalam cara berikut

SW.3.1.1.1 Bila satu seri, Ini akan di tempatkan sebagai Final dan renangnya dilakukan pada sesi final.

SW.3.1.1.2 Bila dua seri, Perenang tercepat akan ditempat pada seri kedua, perenang tercepat berikutnya dalam seri satu, perenang tercepat berikutnya pada seri kedua, berikutnya pada seri satu, dan begitu seterusnya.

SW.3.1.1.3 Bila tiga seri, Perenang tercepat akan ditempatkan dalam seri ketiga, tercepat berikutnya dalam seri kedua, tercepat berikutnya dalam seri satu, dan perenang ke empat berikutnyaharus ditempatkan dalan seri ketiga, perenang kelima dalam seri kedua, dan perenang tercepat ke enam dalam seri pertama, perenang tercepat ke tujuh dalam seri ke tiga, dst.

SW.3.1.1.4 Bila Empat seri atau lebih, ketiga seri terakhir dari acara itu harus disusun sesuai dengan SW.3.1.1.3 diatas, seri terdahulu, tiga seri terakhir harus terdiri dari perenang tercepat berikutnya, seri terdahulu, empat (4) seri terakhir harus terdiri perenang tercepat berikutnya, dst. Lintasan akan ditetapkan dengan cara descending (turun dari besar ke kecil) dari waktu yang dimasukan dalam tiap seri, sesuai dengan rangka pola dalam SW.3.1.2 berikut.

SW.3.1.1.5 Pengecualian, Bila dimana ada dua seri atau lebih dalam sebuah event, dengan begitu harus ada minimum tiga perenang dalam seri pendahuluan, tetapi apabila berikutnya ada yang mengundurkan diri ini akan mengurangi jumlah perenang, dengan begitru dalam seri ini akan kurang dari tiga.

SW.3.1.2 Kecuali dalam acara 50.M pada kolam 50 M, penempatan lintasan seharusnya (lintasan nomor 1sisi sebelah kanan kolam renang kalau kita menghadap kolam renang dari sisi tempat start) dengan menempatkan perenang atau tim tercepat di lintasan tengah pada kolam itu, sesuai dengan nomor yang ada atau lintasan 3 atau lintasan 4, bila kolam renang memiliki 6 atau 8 lintasan, perenang yang memiliki waktu lebih cepat berikutnya akan ditempatkan di sebelah kirinya, seterusnya bergantian, yang lainnya di sebelah kanan dan kiri, sesuai dengan waktu yang dimasukkan. Para perenang yang tidak memiliki catatan waktu, penempetan lintasan bagi mereka dengan undian dalam pola tersebut diatas.

SW.3.1.3 Bila acara 50.m dilakukan pada kolam renang 50 M, perlombaan tersebut dapat dilaksanakan atas kebijakan panitia penyelenggara, selain seperti yang biasanya dilakukan start dilakukan dari sisi tempat start ke sisi tempat pembalikan,,atau dari sisi pembalikan ke sisi tempat start, tergantung dari beberapa factor, misalnya keberadaan peralatan perjurian otomatis yang akurat, posisis starter, dan seterusnya. Panitia penyelenggara harus memberitahukan kepada para perenang atas ketetapan mereka dengan sebaik-baiknya sebelum kompetisi dimulai, bagaimanapun caranya lomba itu dilakukan , para perenang harus ditempatkan pada lintasan yang sama, sebagaimana seharusnya mereka ditempatkan, dimana keduanya start dan finishnya pada sisis tempat start

SW.3.2 Semi Final dan Final

SW.3.2.1 Dalam semi final, seri harus ditentukan seperti dalam

SW.3.2.2 Dimana seri pendahuluan tidak ada, lintasan akan ditetapkan sesuai dengan SW.3.1.2 diatas. Dimana seri pendahuluan atau semi final telah dilaksanakan ketetapan susunan lintasan berdasarkan SW.3.1.2. bagaimanapun atas waktu yang dicapai dalam seri
SW.3.2.3 Dalam suatu acara, dimana perenang dari seri yang sama atau dari yang berbeda memiliki catatan waktu yang sama sampai satu per seratus detik, pada posisi 8 atau 16 mereka harus a swim off untuk menentukan perenang mana yang beruntung memasuki final, dengan begitu a swim off harus dilakukan tidak kurang dari satu jam, setelah semua perenang yang terlibatmenyelesaikan seri mereka. A swim off harus dilakukan bila catatan waktunya sama lagi.

SW.3.2.4. Bila seorang perenang atau lebih mengundurkan diri dari semi final ke final, cadangan akan dipanggil sesuai urutan klasifikasinya dalam seri atau semi final, acara itu harus disusun ulang dan formulir harus mencantumkan dengan rinci perubahan atau cadangan sebagaimana yang diuraikan dalam SW.3.1.2.
SW.3.3 pada kompetisi yang lain cara undian dapat digunakan untuk menentukan posisi lintasan.

SW.4 START

SW.4.1 Start dalam lomba gaya bebas, gaya dada, gaya kupu, dan gaya ganti perorangan harus dengan loncat. Pada pluit panjang (SW. 2.1.5) dari referee, perenang harus melangkah naik ke atas starting platform dan diam di situ. Pada aba-aba take your marks dari starter, mereka harus segera ambil posisi start, dengan setidaknya satu kaki di depan dari starting pfla form, posisi tangan tidak ditentukan bila seluruh perenang telah diam, starter dapat memberikan tanda start.
SW.4.2 Start dalam lomba gaya punggung dan gaya ganti estafet harus dari air, pada bunyi pluit panjang pertama dari referee (SW.2.1.5) para perenang harus segera masuk ke air. Pada pluit panjang kedua dari referee perenang harus segera kembali tanpa menunda-nunda ke posisi start (SW.6.1) dimana seluruh perenang telah ambil posisi start, starter harus memberikan aba-aba “Take your marks” , bila semua perenang telah diam, starter harus membarikan tanda start.

SW.4.3 Dalam Olympci Games, World Championships dan acara FINA lainya aba-aba “Take Your Marks” harus dalam bahasa Ingris, Dan dalam start digunakan beberapa pengeras suara, pada tiap Starting Platform dipasang satu (1) pengeras suara.

SW.4.4 Seorang perenang start, sebelum tanda start diberikan harus Disqualifikasi. Bila tanda start dibunyikan sebelum disqualifikasi dinyatakan, lomba tetap dilangsungkan, dan seorang perenang atau para perenang (melakukan pelanggaran) akan disqualifikasi setelah lomba selesai. Bila Disqualifikasi dinyatakan Sebelum tanda start, tanda start harus tidak diberikan, tetapi perenang yang tersisa dipanggil kembali dan start lagi.
SW.5 GAYA BEBAS (Free Style)

SW.5.1 Yang dimaksud Gaya Bebas dalam sebuah lomba telah ditentukan, perenang dapat berenang dengan gaya apa saja. Kecuali dalam Gaya Ganti perorangan atau estafet Gaya Ganti, Yang dimaksud Gaya Bebas, suatu gaya lain (bukan) gaya Punggung, gaya Dada atau gaya Kupu .

SW.5.2 Setiap Finish atau tiap menyelesaikan jarak, bagian dari tubuh perenang harus menyentuh dinding.

SW.5.3 Bagian dari tubuh perenang harus memecah permukaan air sepanjang

dia berlomba, pengecualian ini boleh dilakukan bagi perenang untuk menyelam

sepenuhnya yaitu selagi melakukan pembalikan, untuk jarak tidak lebih dari lima

belas (15) meter setelah start dan tiap pembalikan. Pada titik itu kepala harus

memecahkan permukaan air.

SW.6 GAYA PUNGGUNG (Back Stroke)

SW.6.1 Menjelang tanda start, Perenang harus diatas garis permukaan air menghadap kesisi tempat start, dengan kedua tangan memegang Grip, berdiri diatas atau didalam parit (Gutter) atau menekuk jari diatas bibir parit tidak dibolehkan.

SW.6.2 Pada tanda untuk start dan setelah pembalikan perenang harus melakukan tolakan dan berenang dengan punggungnya sepanjang lomba, kecuali saat melakukan pembalikan seperti yang diatur dalam SW.6.4 . Posisi normal pada punggung dapat meliputi satu gerakan badan berputar keatas, tetapi tidak mencapai 90 derajat dari bidang horizontal, posisi kepala tidak dikaitkan.

SW.6.3 Sebagian dari tubuh perenang harus memecah permukaan air sepanjang lomba. Di izinkan bagi perenang untuk menyelam sepenuhnya selama pembalikan, pada saat finish atau untuk satu jarak yang tidak lebih dari 15 meter setelah start dan setiap setelah pembalikan. Pada titik itu kepala harus memecahkan permukaan air.
SW.6.4 Bila melakukan pembalikan perenang harus menyentuh dinding dengan sebagian dari tubuhnya. Dalam pembalikan bahu boleh berputar lebih dari vertical sampai dadanya menghadap keair, setelah itu satu tarikan tangan langsung atau tarikan dua tangan bersamaan dapat dilakukan untuk memulai pembalikan. Perenang harus kembali keposisi pada punggung selagi dia meninggalkan dinding.

SW.6.5 Dalam finish, perenang harus menyentuh dinding pada posisi terlentang (pada punggung).

SW.7 GAYA DADA (Breast Stroke)

SW.7.1 Dari awal melakukan tarikan tangan pertama setelah start dan setiap pembalikan, badan harus tetap telungkup (dada menghadap air). Berputar menjadi terlentang (punggung menghadap air) sekali waktupun tidak dibolehkan. Sepanjang lomba satu siklus harus satu tarikan tangan dan satu tendangan kaki itu harus dilakukan.

SW.7.2 Semua gerakan tangan harus bersamaan dan dalam bidang horizontal, tanpa melakukan gerakan bergantian.

SW.7.3 Tangan harus di dorong dari dada kedepan bersamaan, diatas, didalam dan melampaui permukaan air. Siku harus berada dibawah permukaan air, kecuali pada stroke terakhir sebelum pembalikan, selama pembalikan dan stroke terakhir dalam finish. Kedua tangan dibawa kebelakang, dipermukaan air atau dibawah permukaan air. Tangan tidak boleh ditarik kebelakang melapaui garis paha, kecuali pada tarikan pertama setelah start dan pembalikan.
SW.7.4 Setiap siklus lengkap, sebagian dari kepala perenang harus memecah permukaan air. Setelah start dan setiap pembalikan, perenang boleh melakukan sekali tarikan tangan penuh kebelakang kearah kaki. Kepala harus memecah permukaan air pada tarikan tangan kedua, sebelum tangan ditarik kedalam dari bidang yang terlebar. Sekali tendangan dolphin kebawah dilajutkan dengan tendangan kaki gaya dada itu dibolehkan mana kala seluruhnya dibawah permukaan air. Berikutnya seluruh gerakan kaki harus bersamaan (simultan) dan dalam bidang horizontal yang sama tanpa gerakan bergantian.

SW.7.5 Kedua kaki harus diputar keluar selagi melakukan tendangan untuk mendapatkan daya dorong. Satu gerakan menggunting, Flutter atau Tendangan dolphin kebawah itu tidak dibolehkan. Kecuali seperti dalam SW.7.4. Memecahkan permukaan air dengan menggunakan kaki itu boleh kecuali di ikuti dengan tendangan dolphin kebawa

SW.7.6 Pada tiap pembalikan dan pada finish, Sentuhan kedinding harus dilakukan dengan kedua tangan bersamaan (simultan), diatas atau dibawah permukaan air, kepala boleh tenggelam setelah tarikan tangan terakhir menjelang menyentuh dinding. Sebelumnya menyentuh dinding, selagi melakukan tarikan tangan satu siklus lengkap atau tidak lengkap, kepala pada satu titik harus memecahkan permukaan air.

SW.8 GAYA KUPU (Butterfly Stroke)

SW.8.1Sejak awal dari tarikan tangan pertama setelah start dan tiap pembalikan tubuh harus tetap telungkup (dada menghadap air). Tendangan kaki menyamping dibawah permukaan air dibolehkan. Sekali waktu pun tidak boleh berputar terlentang (punggung menghadap air)
SW.8.2 Kedua lengan harus dibawa kedepan bersamaan diatas permukaan air dan ditarik kebelakang bersamaan (simultan) selama lomba. Soal ini akan dijelaskan pada SW.8.5.

SW.8.3Selurh gerakan kaki keatas dan kebawah harus simultan, tungkai atau kaki tidak perlu pada level yang sama, tetapi tidak boleh bergantian antara satu dan lainnya. Gerakan tendangan kaki gaya dada tidak di bolehkan.

SW.8.4 Pada tiap pembalikan dan finish, sentuhan kedinding harus dilakukan dengan kedua tangan simultan, diatas atau di bawah permukaan air.

SW.8.5 Pada start dan pada pembalikan, seorang perenang di bolehkan melukan tendangan sekali atau lebih dan satu tarikan tangan dibawah air, yang mana itu membawanya keperkaan air. Untuk perenang dibolehkan menyelem sepenuhnya sampai pada satu jarak tidak lebih dari 15 meter, itu setelah start dan tiap pembalikan. Pada titik 15 meter itu kepala harus memecahkan permukaan air. Perenang harus tetap diatas permukaan air sampai pembalikan berikutnya atau finish.

SW.9 GAYA GANTI (Medley Swimming)

SW.9.1 Dalam acara Gaya Ganti perorangan, perenang melakukan empat gaya renang, dalam urutan sebagai berikut, Gaya Kupu, Punggung, Dada dan Gaya Bebas

SW.9.2 Dalam acara Estafet Gaya Ganti, para perenang melakukan empat gaya renang, dalam urutan sebagai berikut, Gaya Punggung, Dada, Kupu dan Gaya Bebas.
SW.9.3 Tiap seksi gaya itu harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang mana digunakan untuk gaya tersebut.

SW.10 PERLOMBAAN (The Race)

SW.10.1 Seorang perenang berenang sendiri saja, untuk memenuhi syarat (Qualify) harus menyelesaikan seluruh jarak.SW.10.2 Seorang perenang harus menyelesaikan lomba (finish) dalam lintasan yang sama dimana dia Start.

SW.10.3Dalam semua Acara, seorang perenang bila pembalikan harus membuat sentuhan fisik dengan dinding akhir kolam, Pembalikan harus dilakukan dari dinding dan tidak di bolehkan berjalan atau melangkah dari dasar kolam.

SW.10.4 Berdiri di dasar kolam selagi acara gaya bebas, pada porsi gaya bebas dalam acara gaya ganti, seorang perenang tidak akan disqualifikasi tetapi dia tidak boleh jalan.

SW.10.5 Menarik tali lintasan tidak boleh

SW.10.6 Menghalangi / merintangi perenang lain dengan berenang melintas kelintasan lain atau dengan hal lain mengganggu pelaku akan disqualifikasi. Bila kesalahan itu dengan intensif dilakukan, Referee harus melaporkan hal ini kepada Federasi yang bertindak sebagai Promotor perlombaan ini, dan kepada federasi dari perenang pelaku (Offending).

SW.10.7 Tidak seorang perenangpun di bolehkan untuk menggunakan atau memakai alat apapun untuk membatu kecepatan, buoyancy (daya apung) atau daya tahan selagi dalam kompetisi (seperti Webbed Glove, Flippers, Fin, dan lain nya) Kacamata boleh dipakai.

SW.10.8 Seorang perenang tidak terdaftar dalam acara lomba itu, siapa masuk ke air dimana satu acara sedang berlangsung, sebelum semua perenang pada acara itu selesai lomba, dikenakan Disqualifikasi untuk acara selanjutnya dalam kejuaraan ini.
SW.10.9 Satu regu Estafet harus terdiri dari empat (4) perenang.

SW.10.10 Dalam acara estafet, Regu estafet dari seorang perenang yang kakinya tidak menyentuh platform sebelum anggota regu (perenang) terdahulu menyentuh dinding akan Disqualifikasi.

SW.10.11 Suatu regu estafet akan Disqualifikasi dari suatu lomba bila seorang anggota regunya, bukan perenang yang telah ditentukan untuk berenang jarak itu, masuk ke air selagi lomba sedang berlangsung, sebelum semua perenang dari semua regu menyelesaikan lomba.

SW.10.12 Anggota dari regu estafet dan urutan yang akan tanding harus ditentukan sebelum lomba, seorang anggota regu hanya lomba sekali dalam acara estafet itu. Komposisi dari regu estafet dapat dirubah pada acara seri dan final. Perubahan itu dibuat dari daftar nama perenang yang telah didaftarkan untuk acara estafet itu. Gagal (salah) berenang sesuai dengan urutan yang tercantum akan menghasilkan Disqualifikasi. Penggantian hanya boleh dilakukan dalam masalah ini berdasarkan surat keterangan dokter

SW.10.13 Perenang yang telah selesai lomba, atau telah menempuh jarak nya dalam acara estafet, harus segera meninggalkan kolam renang tanpa menghalangi perenang lain yang belum menyelesaikan lomba. Sebaliknya perenang yang melakukan kesalahan atau regu estafetnya akan Disqualifikasi.

SW.10.14 Kesalahan yang membahayakan (menghilangkan kesempatan) seorang perenang untuk meraih sukses, Referee mempunyai kewenangan untuk membolehkan perenang itu tanding pada seri berikut, atau kesalahan itu terjadi pada final atau seri terakhir, Dia (perenang itu) dapat renang ulang.

SW.10.15“Pace making” atau alat apa pun tidak boleh digunakan, atau merencanakan suatu dampak dari alat itu.

SW.11 PENCATATAN WAKTU (Timing)

SW.11.1 Pengendalian peralatan perjurian otomatis harus dibawah pengawasan seorang Jury (Petugas) yang telag ditentukan. Catatan waktu dari peralatan otomatis harus digunakan untuk menetapkan pemenang. Semua kedudukan dan waktu ditrerapkan untuk semua lintasan. Kedudukan dan waktu yang telah ditetapkan harus dapat dipakai untuk mengatasi keputusan pencatat waktu. Dalam suatu peristiwa dimana peralatan otomatis macet atau jelas jelas menandakan bahwa peralatan itu gagal, atau dikarenakan seorang perenang gagal mengaktifkan peralatan ototmatis itu, maka catatan waktu dari juri pencatat waktu adalah resmi.
SW.11.2 Apa bila peralatan otomatis digunakan, hasil yang harus dicatat hanya sampai 1/100 detik. Bila catatan waktu sampai 1/1000 detik tersedia digit yang ketiga tidak dicatat atau tidak digunakan untuk menetapkan waktu atau kedudukan. Dalam satu kejadian ada waktu sama, semua perenang yang memiliki waktu sama pada 1/100 detik harus ditetap mempunyai kedudukan bersama. Waktu yang ditayangkan di elektronik scoreboard hanya menampilkan sampai 1/100 detik.

SW.11.3 Suatu peralatan pencatat waktu yang di hentikan oleh seorang juri tentunya stopwatch harus dipertimbangkan. Dengan begitu catatan waktu manual harus diambil dari tiga pencatat waktu yang ditetapkan atau disetujui oleh Federasi dari negara yang bersangkutan. Catatan waktu manual harus dicatat sampai 1/100 detik. Apa bila peralatan otomatis tidak digunakan, catatan waktu manual dari para Juri ditetapkan seperti berikut :

SW.11.3.1 Apabila dua (2) dari tiga (3) stopwatch mencatat waktu sama dan satu tidak sama, waktu yang sama akan menjadi catatan waktu resmi.

SW.11.3.2 Apabila tiga (3) semua stopwatch tidak sama, catatan waktu yang berada ditengah akan menjadi waktu resmi.

SW.11.3.3 Bila hanya dua (2) dari tiga (3) stopwatch yang berkerja, rata rata waktu menjadi waktu resmi.

SW.11.4 Seorang perenang akan dikenai Disqualifikasi selagi mengikuti suatu acara lomba, dengan begitu diqualifikasi harus dicatat dalam hasil resmi, tetapi tidak ada catatan waktu dan kedudukan dan tidak akan disebutkan waktunya.
SW.11.5 Dalam hal Disqualifikasi pada nomor estafet, split waktu yang syah sebelum disqualifikasi harus dicatat dalam hasil resmi

SW.11.6 Selagi estafet, split waktu untuk semua jarak 50 meter dan 100 meter dari perenang yang pertama dicatat dalam hasil resmi.

SW.12 REKOR DUNIA (World Record)

SW.12.1 Rekord Dunia pada kolam 50 meter, yang akan dicatat untuk kedua jenis kelamin adalah pada jarak dan gaya berikut :Gaya Bebas 50, 100, 200, 400, 800 dan 1500 meter

Gaya Punggung 50, 100 dan 200 meter
Gaya Dada 50, 100 dan 200 meter

Gaya Kupu 50, 100 dan 200 meter
Gaya Ganti 200 dan 400 meter
Estafet Gaya Bebas 4 x 100 dan 4 x 200 meter

Estafet Gaya Ganti 4 x 100 meter
SW.12.2 Rekor Dunia pada kolam 25.meter, yang akan dicatat untuk kedua jenis kelamin adalah pada jarak dan jarak berikut :

Gaya Bebas 50, 100, 200, 400, 800 dan 1500 meter

Gaya Punggung 50, 100 dan 200 meter
Gaya Dada 50, 100 dan 200 meter
Gaya Kupu 50, 100 dan 200 meter
Gaya Ganti 200 dan 400 meter
Estafet Gaya Bebas 4 x 100 dan 4 x 200 meter

Estafet Gaya Ganti 4 x 100 meter

SW.12.3 Anggota dari regu Estafet harus sama kewarganegaraannya.

SW.12.4 Semua rekor harus dibuat dalam kompetisi yang digoreskan (ditentukan) atau secara perorangan lomba untuk melawan waktu. Dilakukan depan public dan disiarkan, dipublikasikan melalui advertensi sekurangnya tiga hari sebelum percobaan itu dilakukan. Dalam satu acara lomba dimana seorang berlomba melawan waktu harus disetujui oleh suatu federasi, seperti Time trial dalam sebuah kompetisi, dengan begitu advertensi tiga (3) hari sebelum percobaan itu dilaksanakan tidak diperlukan.

SW.12.5 Panjang kolam (length of course)

SW.12.5.1 Panjang lintasan dari kolam renang harus mendapat certifikat (surat keterangan) dari Surveyor (jawatan tera) atau dari petugas resmi yang berwenang yang ditetapkan, atau dibuktikan oleh federasi renang dari Negara dimana berada.

SW.12.5.2 Apa bila Bulk head yang dapat dipindahkan digunakan, dimana waktu (rekor) telah dicapai, ukuran kolam renang dan tiap lintasan harus dengan tegas dinyatakan dalam hasil dari sesi tersebut.

SW.12.6 Rekor dunia hanya diterima bila catatan waktu itu dilaporkan dari peralatan perjurian otomatis atau dari peralatan semi otomatis apa bila peralatan otomatis itu bermasalah dan tidak bekerja.

SW.12.7 Dimana catatan waktu nya sama hingga 1/100 detik, keduanya akan ditetapkan sebagai rekor, dan perenang yang mencapai waktu disebut disebut pemegang rekor bersama (Joint Holder). Hanya catatan waktu pemenang dari suatu lomba yang boleh diajukan untuk rekor dunia. Dalam sebuah acara lomba ada catatan waktu yang sama (tie), tiap perenang yang mempunyai waktu sama (tie) keduanya akan ditetapkan sebagai pemenang.

SW.12.8 Perenang pertama dari sebuah Estafet dapat mengajukan permohonan untuk rekor dunia. Perenang pertama dari sebuah regu itu harus menyelesaikan jarak, dalam waktu yang sesuai dengan ketentuan dan bagian dari ketentuan ini. Prestasi nya tidak akan hilang karena tahap (perenang) yang lainnya di regunya disqualifikasi sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan, setelah jarak (renang) diselesaikan.

SW.12.9 Seorang parenang dalam acara perorangan dapat mengajukan rekor pada setengah jarak (intermediate) apa bila dia atau pelatihnya atau managernya pengajukan secara khusus kepada Referee, dimana prestasinya secara khusus akan dicatat waktunya dalam setengah jarak (intermediate) itu dan pencatatan waktu menggunakan peralatan perjurian otomatis. Dengan demikian perenang tersebut harus menyelesaikan jarak yang telah dijadwalkan dari acara itu untuk diajukan sebagai rekor.

SW.12.10 Permohonan untuk pemecahan rekor harus diajukan dalam formulir, oleh organisasi berwenang yang bertanggungjawab untuk itu atau oleh panitia penyelenggara kejuaraan itu dan ditandatangani oleh pejabat dari Federasi renang dinegara perenang itu, dilengkapi dengan keterangan bahwa semuanya telah memenuhi aturan (ketentuan) termasuk keterangan dari doping test yang menyatakan negative (DC.5.3.2) Permohonan tersebut disampaikan kepada Sekretaris Fina dalam waktu empat belas (14) hari setelah itu dilakukan.

SW.12.11 Sebuah Claim atas rekor harus dilaporkan sesuai dengan ketentuan yaitu dengan menggunakan Telegram, Telex, atau Facsimile, ditujukan kepada Sekretaris FINA dalam waktu tujuh (7) hari sejak prestasi itu diciptakan.

SW.12.12 Federasi renang dari Negara perenang, harus melaporkan prestasi itu dengan surat kepada Skretaris FINA, ini merupakan informasi juga aksi oleh yang berwenang untuk memastikan bahwa permohonan secara resmi yang telah dengan benar didaftarkan.

SW.12.13 Dalam menerima permohonan resmi, apakah permohonan itu berisikan informasi yang memuaskan (memenuhi aturan), termasuk keterangan negative dari hasil test Doping, setelah semua benar. Sekretaris Fina harus mengumumkan itu sebagai rekor baru, memperhatikan apakah informasi ini telah dipublisir, memperhatikan apakah keterangan (certifikat) telah diberikan kepada mereka para pemohon
SW.12.14 Semua rekor yang dibuat selagi Olympic Games, Kejuaraan Dunia dan World Cup secara otomatis disetujui.

SW.12.15 Apabila prosedur pada SW.12.10 tidak dituruti, Federasi dari Negara perenang dapat mengajukan pemecahan rekor yang telah gagal untuk diteliti. Setelah dilakukan penyelidikan, sekretaris Fina mempunyai kewenangan untuk menerima pemecahan rekor bila claim itu didapati benar.

SW.12.16 Apabila permohonan pemecahan rekor telah diterima FINA, sebuah Diploma, yang ditanda tangani oleh President dan Skretaris, oleh sekretaris akan diserahkan kepada Federasi renang dari Negara perenang, untuk dipersembahkan kepada perenang yang diketahui memecahkan rekor. Lima buah diploma pemecahan rekor akan dikeluarkan diberikan kepada semua anggota regu estafet yang memecahkan rekor. Diploma itu akan disimpan oleh Federasi.

SW.13 PROSEDUR PERJURIAN OTOMATIS

SW.13.1 Bila peralatan perjurian otomatis digunakan (FR.4) pada suatu kompetisi, dengan begitu kedudukan dan waktu ditentukan oleh alat itu. Dan peralatan perjurian untuk start dalam estafet akan didahulukan, mengatasi keputusan pencatat waktu.

SW.13.2 Bila peralatan otomatis itu gagal mencatat kedudukan dan waktu dari satu perenang atau lebih pada suatu perlombaan :

SW.13.2.1 Semua catatan waktu dan kedudukan yang diberikan peralatan perjurian otomatis.

SW.13.2.2 Semua catatan yang dilakukan oleh manusia

SW.13.2.3 kedudukan resmi akan ditentukan sebagai berikut :

SW.13.2.3.1 Seorang perenang dengan catatan waktu dan kedudukan dari peralatan otomatis akan tetap seperti itu sesuai dengan urutan bila dibandingkan dengan perenang lain yang mempunyai waktu dan kedudukan dari peralatan otomatis dalam lomba itu.

SW.13.2.3.2 Seorang perenang yang tidak memiliki sebuah kedudukan dari peralatan otomatis tetapi memiliki sebuah catatan waktu dari peralatan otomatis, urutan untuknya akan ditetapkan dengan membandingkan catatan waktunya dari peralatan otomatis dengan catatan waktu dari peralatan otomatis perenang lainnya.

SW.13.2.3.3 Seorang perenang yang tidak memiliki satupun catatan waktu dari perlatan otomatis dan kedudukan dari peralatan otomatis, urutan akan ditentukan oleh catatan dari peralatan semi otomatis atau oleh tiga stopwatch digital.

SW.13.3 Waktu resmi akan ditetap sebagai berikut :

SW.13.3.1 Catatan waktu resmi untuk semua perenang yang memiliki waktu dari peralatan otomatis, waktunya seperti itu.

SW.13.3.2 Waktu resmi untuk semua perenang, yang tidak memiliki waktu dari peralatan otomatis, waktu nya dari peralatan semi otomatis atau dari tiga (3) digital stopwatch.

SW.13.4 Untuk menetapkan urutan dalam finis, dari beberapa seri pada satu acara lomba, prosesnya sebagai berikut :
SW.13.4.1 Urutan untuk semua perenang akan ditetapkan dengan membandingkan waktu resmi mereka.

SW.13.4.2 Apa bila seorang perenang memliki sebuah catatan waktu resmi sama (tie) dengan catatan waktu resmi dari seorang perenang atau lebih, maka semua perenang yang memiliki waktu sama, urutan mereka dalam finish akan sama.

PERATURAN KELOMPOK UMUR -- RENANG

(Age Group Rule -- Swimming)

SWAG.1 Federasi boleh meangkat peraturan Kelompok Umur mereka sendiri, dengan menggunakan aturan teknik Fina (FINA technical rule)

Comments :

0 komentar to “PERATURAN RENANG FINA 2005-2009”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by RENANG - PENJAS